(Unila): Univeritas Lampung (Unila) memperoleh Anugerah Komisi Informasi (KI) tingkat Provinsi Lampung tahun 2019 untuk kategori perguruan tinggi. Unila dengan demikian menyandang predikat Cukup Informatif dari sekian banyak instansi vertikal, BUMN, dan perguruan tinggi yang berkontribusi pada Anugerah KI. Penganugerahan itu diberikan perwakilan KI Provinsi Lampung di Hotel Seraton Bandarlampung, Rabu (11/12/2019). Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan penganugerahan kepada segenap OPD pemprov, pemkab, pemkot, BUMN, instansi vertikal serta perguruan tinggi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., pada laporan yang disampaikan mengatakan, penilaian terdiri dari lima item yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia pun menjabarkan, adanya kewajiban badan publik berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2008 untuk memberikan keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi merupakan suatu tugas sesuai Undang-Undang. Keterbukaan informasi publik adalah dalam rangka menghargai hak asasi manusia dalam hal hak untuk tahu pada pelayanan informasi publik.
Dery mengungkapkan, modal utama dalam penerapan hal ini adalah dengan adanya komitmen pada level pimpinan hingga staf. Sistem yang digunakan bukan bottom up melainkan top down.
Ia juga meyakini, dukungan harus bergulir dari semua stakeholder guna mengakomodasi penegakan keterbukaan informasi publik. KI juga pada akhirnya bertujuan menyelenggarakan pelayanan publik yang paripurna dan good governance.
Deri mengungkapkan, terdapat 38 dari 134 instansi dan badan yang telah mengembalikan daftar SAQ. “Instansi yang mendapat anugerah dengan predikat informatif dan cukup informatif dapat menjadi mentor bagi instansi yang belum meraih predikat serupa,” ungkap Deri.[Riky_Humas]